Langsung ke konten utama

Unggulan

ETIKA PROFESI-9 IT FORENSIC

 IT FORENSIC Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer  UNIVERSITASJEMBER . Pada pekan kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "IT FORENSIC". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi IT Forensic yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D sumber:  https://recfaces.com/wp-content/uploads/2021/01/cyberattack2-scaled.jpeg Forensik Komputer a) Forensik ·      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum b) Forensik computer ·      Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku ·      Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi sumber: https://performaplustraining.com/wp-content/uploads/2019/11/digital_forensic_investigation.jpg Forensik Teknologi Informasi Forensik teknologi informasi, bertujuan un

ETIKA PROFESI-8 CYBER CRIME

 KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)

Sumber : https://www.nesabamedia.com/wp-content/uploads/2018/05/pengertian-cybercrime-featured-680x350.jpg

Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITASJEMBER. Pada minggu ke-delapan kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "CyberCrime". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi Etika Bisnis yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D

Pengertian

Sumber : http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/3714/Mastel%20Ajak%20Pemerintah%20Kolaborasi%20Basmi%20Cyber%20Crime.jpg

Mayantara (cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Intinya kejahatan mayantara adalah kejahatan computer di mayantara. 

Kejahatan mayantara (cyber crime) adalah kejahatan yang dilakukan secara virtual melalui internet online. Ini berarti bahwa kejahatan yang dilakukan dapat berkembang ke negara lain yang berada di luar yurisdiksi negara tersebut (Abdul Wahid, 2005:42).

Masalah

Mikro : perseorangan

Makro : komunal, public, dan efek domino

Pendorong

  • Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
  • Tidak memiliki batas geografis
  • Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh

Pola Kejahatan

Sumber : https://www.redpoints.com/wp-content/uploads/2020/05/cybercrime-blog-header.png

Menurut Simarmata:2006, berdasarkan fungsi system computer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap system computer dikategorikan menjadi empat, yaitu :

1)      Interruption

Merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam computer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.

2)      Interception

Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrery), informasi yang ada di dalam system disadap oleh orang yang tidak berhak.

3)      Modification

Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.

4)      Fabrication

Merupakan ancaman-ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orag yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Jenis-Jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :
  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

Sedangkan jenis-jenis cyber crime dalam perundang-undangan di Indonesia, adalah sebagai berikut :
  • Illegal access: akses secara tidak sah terhadap system computer
  • Data interference : mengganggu data computer
  • System interference : mengganggu system computer
  • Illegal interception : interepsi secara tidak sah terhadap operasional computer, system, dan jaringan computer
  • Data theft : mencuri data
  • Data leakage dan espionage : membocorkan data dan memata-matai
  • Misuse of devices : menyalahgunakan peralatan computer
  • Credit card fraud : penipuan kartu kredit
  • Bank fraud : penipuan bank
  • Service offered fraud : penipuan melalui penawaran suatu jasa
  • Identity theft and fraud : pencurian identitas dan penipuan
  • Computer-related fraud : penipuan melalui computer
  • Computer-related forgery : pemalsuan melalui computer
  • Computer-related betting : perjudian melalui computer
  • Computer-related extortion and threats : pemerasan dan pengancaman melalui computer
  • Child pornography : pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers : peredaran narkoba

Faktor Penyebab Cyber Crime

Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cyber crime antara lain :
  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
  3. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
  4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator computer.
  5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Penanggualangan

  • Pastikan system computer tetap terupdate
  • Amankan konfigurasi system
  • Pilih password yang kuat dan jaga itu
  • Nyalakan terus firewall mu
  • Instal dan teus update software antivirus mu
  • Jaga informasi pribadi mu
  • Baca privacy policies
  • Reciew Riwayat transaksi secara berkala
  • Jika itu terlihat terlalu diluar nalar, ya memang diluar nalar
  • Matikan komputermu

Contoh Kasus CyberCrime

 1.      Kejahatan Phishing

Phishing merupakan kejahatan cyber crime yang dilakukan dengan cara menipu atau mengelabuhi korban. Aksi kejahatan ini umumnya dilancarkan dengan menggunakan email, maupun tautan berbagai situs web, atau media sosial, dan sebagainya. Tujuan dari tindak kejahatan ini adalah untuk mencuri berbagai data penting korban, khususnya informasi peribadi dan akun-akun keuangan seperti dompet digital, internet banking, mobile banking, hingga kartu kredit.

2.      Kejahatan Carding

Carding merupakan jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan cara transaksi menggunakan kartu kredit orang lain atau membajak kartu milik orang lain. Nomor kartu kredit yang digunakan diperoleh atau dicuri dari situs website yang tidak aman atau diperoleh dengan membeli jaringan spammer (pencuri data).

3.      Serangan Ransomware

Ransomware merupakan malware atau sejenis software jahat yang dapat menginfeksi komputer dan mencuri data-data maupun informasi penting di dalamnya. Tindak kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian besar karena umumnya pelaku akan meminta tebusan berupa sejumlah uang kepada korban agar ransomware dapat dihapus atau dimusnahkan. Tidak jarang tindak kejahatan ini juga disertai dengan berbagai jenis ancaman terhadap korban.

4.      Penipuan online

Penipuan digital merupakan modus kejahatan yang semakin banyak dilakukan oleh berbagai oknum tidak bertanggung jawab. Beberapa contoh kasus diantaranya adalah penipuan data diri atau identitas diri. Informasi yang diperoleh oleh pelaku kejahatan tersebut kemudian dapat digunakan untuk berbagai jenis aktivitas ilegal seperti pinjaman online ilegal, pencucian uang, dijual di pasar gelap, dan lain sebagainya.

5.      SIM Swap

SIM Swap merupakan salah satu jenis modus penipuan yang dilakukan dengan cara mengambil alih nomor ponsel maupun kartu SIM seseorang. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk meretas akun perbankan seseorang. Sehingga kartu SIM ponsel korban tidak lagi aktif atau dapat digunakan. Untuk dapat mencegah jenis kejahatan ini, Anda dapat menggunting atau mematahkan kartu SIM yang sudah tidak digunakan agar tidak disalahgunakan orang lain.

6.      Peretasan situs dan email

Kejahatan ini juga dikenal dengan istilah deface website dan email. Jenis kejahatan ini dilakukan dengan cara meretas sebuah situs maupun email korban dan mengubah tampilanya. Perubahan tampilan pada situs website tersebut meliputi perubahan jenis huruf, banyak munculnya iklan yang tidak jelas, hingga pencurian data.

7.      Kejahatan Skimming

Kejahatan skimming merupakan salah satu kejahatan digital atau cyber crime yang perlu diwaspadai. Skimming merupakan kejahatan perbankan yang dilakukan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana dari rekening korban.
 
 Alhamdulillah materi pada pertemuan kali ini yang membahas tentang "CYBER CRIME" sangat membantu dan menambah wawasan saya tentang cyber crime apa saja yang ada dalam dunia IT.

Terimakasih yang sudah membaca hingga akhir :)


Komentar

Postingan Populer