Unggulan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
ETIKA PROFESI-6 ETIKA BISNIS
Etika Bisnis
Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITASJEMBER. Pada minggu ke-enam kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "Etika Bisnis". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi Etika Bisnis yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D
Pengertian
Bisnis adalah sebuah “entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan. Dan Etika Bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis. Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa. Dan etika bisnis berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada
Mengapa Etika Bisnis Diperlukan?
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
- Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
- Prinsip Otonomi
Kemampuan mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung
jawa secara moral atas keputusan yang diambil.
- Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak
dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis
- Prinsip Keadilan
Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat
perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh
dirugikan haknya.
- Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif
- Prinsip Integritas Moral
Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik
pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas
tinggi.
Masalah Etika dalam Bisnis
Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “nampak mudah” dan “mudah”untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.
Misalnya, seorang marketing property
menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah
sekedar praktik penjualan atau lebih?
Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.
E-Commerce
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan
untuk menyediakan website dinamis (Dynamic presence) pada internet yang dapat
digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain
memiliki sebuah toko online
Melalui e-Commerce, produk dapat
diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik.
Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah
kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan
hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit.
Secara cost dan jangkauan pasar, e-Commerce
jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.
Benefit Dari E-Commerce
- Akses terhadap pasar global
- Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga
- Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar
- Melakukan jual beli kapan saja
- Mampu membentuk loyalitas konsumen
- Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional
- Perusahaan mendapat informasi detail tentang konsumen
- Keamanan transaksi, verifikasi otomatis, keamanan situs
Etika dalam E-Commerce
Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang
E-Commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan.
- Semua situs perdagangan online harus terdaftar,tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
- Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
- Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional
- Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia
- Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.
- Kementerian akan menerbitkan daftar hitam(blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
Masalah Dalam E-Commerce
- Web Spoofing
Hacker membuat situs palsu yang hampir
mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu
kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna
terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs
asli microsoft.
- Cyber-squatting
Seseorang menggunakan nama domain milik
organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras
pemilik trademarkaslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya
menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademarktersebut.
Misalnya www.walmartsucks.com
- Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi
konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara:
- e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shoppinghabit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
- Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
- Malwareyang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada websiteyang disimpan pada cookies.
- Online Piracy
Pembajakan online yang melanggar hak atas
kekayaan intelektual seperti e-book, musik, video dll.
- Email spamming
Spamming melalui email yang pernah
dimasukkan oleh konsumen. Kemudian dijadikan sebagai “pasar” untuk mengiklankan
produk secara berkala.
Terimakasih yang sudah membaca hingga akhir :)
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
ETIKA PROFESI-9 IT FORENSIC
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
ETIKA PROFESI-3 KODE ETIK
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar