Langsung ke konten utama

Unggulan

ETIKA PROFESI-9 IT FORENSIC

 IT FORENSIC Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer  UNIVERSITASJEMBER . Pada pekan kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "IT FORENSIC". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi IT Forensic yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D sumber:  https://recfaces.com/wp-content/uploads/2021/01/cyberattack2-scaled.jpeg Forensik Komputer a) Forensik ·      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum b) Forensik computer ·      Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku ·      Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi sumber: https://performaplustraining.com/wp-content/uploads/2019/11/digital_forensic_investigation.jpg Forensik Teknologi Informasi Forensik teknologi informasi, bertujuan un

ETIKA PROFESI-7 Peraturan dan Regulasi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan dan Regulasi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITASJEMBER. Pada minggu ke-enam kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "Peraturan dan Regulasi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi Etika Bisnis yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D


sumber : https://static.wixstatic.com/media/30a16b_832c5ade27264c44b82790b8bf26d4f2.jpg/v1/fit/w_800%2Ch_532%2Cal_c%2Cq_80/file.jpg

PENGERTIAN

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

            Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

ERA BARU: INDUSTRIALISASI DIGITAL

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

    Ancaman:
  • Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist);
  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).
    Peluang :
  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

 
sumber : https://www.theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2016/12/UU-ITE.jpg

REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERLAW)

  • Informasi dan Transaksi Elektronik Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
  • Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016

           DASAR UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian bagian UU ITE

BAB 1 Ketentuan umum
BAB 2 Asas dan tujuan
BAB 3 Informasi, Dokumen dan  Tanda tangan Elektronik
BAB 4 Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
BAB 5 Transaksi Elektronik
BAB 6 Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
BAB 7 Perbuatan yang Dilarang
BAB 8 Penyelesaian Sengketa
BAB 9 Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat
BAB 10 Penyidikan
BAB 11 Ketentuan Pidana
BAB 12 Ketentuan Peralihan
BAB 13 Ketentuan Penutup

CAKUPAN MATERI UU ITE

  1. Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
  2. Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
  4. Transaksi Elektronik
  5. Nama Domain
  6. HKI, dan Perlindungan Hak Pribadi
  7. Perbuatan yang Dilarang serta ketentuan pidananya.

PERUBAHAN PADA UU ITE

  1. Menghindari multitafsir
  2. Menurunkan ancaman Pidana 
  3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  6. Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  7. Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Alhamdulillah materi pada pertemuan kali ini yang membahas tentang "Peraturan dan Regulasi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi" sangat membantu dan menambah wawasan saya tentang peraturan dan regulasi apa saja yang ada di bidang teknologi informasi

Terimakasih teman teman yang sudah membaca blog ini hingga akhir:)


Komentar

Postingan Populer