Langsung ke konten utama

Unggulan

ETIKA PROFESI-9 IT FORENSIC

 IT FORENSIC Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer  UNIVERSITASJEMBER . Pada pekan kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "IT FORENSIC". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi IT Forensic yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D sumber:  https://recfaces.com/wp-content/uploads/2021/01/cyberattack2-scaled.jpeg Forensik Komputer a) Forensik ·      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum b) Forensik computer ·      Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku ·      Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi sumber: https://performaplustraining.com/wp-content/uploads/2019/11/digital_forensic_investigation.jpg Forensik Teknologi Informasi Forensik teknologi informasi, bertujuan un

ETIKA PROFESI-3 KODE ETIK

ETIKA PROFESI

KODE ETIK

sumber: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha784liZy93yVDfcf53W1OMnMUk1bZ6L0lPuIVlTROtZy-RRHkdN7rVNWiwfHOH2dM1xiN6riCaGMIiON8UUAl9gWDa2hHjzxDBcaC5ByH8IYMS-ZlrjWPK8HhXq1QNElcQrE1I56rcmI/s1600/kode-etik-e1537930598588.jpg

    Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER. Pada minggu ke-tiga kali ini mata kuliah Etika Profesi akan membahas tentang "Kode Etik". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih yang disampaikan oleh bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. 

    PENGERTIAN

    

sumber:https://www.femina.co.id/images/images/etika%20profesi.png


    Kode adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan organisasi. Kode juga berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
 
    Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik juga diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan sesuatu kegiatan atau pekerjaan. 

>Sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang berprofesional, supaya tidak merusak etika profesi ketika sedang menjalankan tugasnya

    Menurut UU NO.8 (Pokok-pokok kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

TUJUAN

  1. Tujuan utama kode etik ialah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. 
  2. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
  6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

FUNGSI

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, nantinya dalam pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. 
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingya suatu profesi. 
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi, artinya pelaksana profesi suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan. 

MANFAAT

  1. Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. 
  2. Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri. 
  3. Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. 
  4. Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai.

PRINSIP

  1. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
  2. Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut , khususnya bagi orang - orang di sekitarnya.
  3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.

SIFAT

  1. Singkat
  2. Sederhana
  3. Jelas dan konsisten
  4. Masuk akal
  5. Dapat diterima
  6. Praktis dan dapat dilaksanakan
  7. Komprehensif dan lengkap
  8. Positif dalam formulasinya

SANKSI

Sanksi pelanggar kode etik:
  1. Sanksi moral
  2. Sanksi terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan

CONTOH JENIS PELANGGARAN KODE ETIK DI BIDANG IT


sumber:https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/2022/09/15/2840030720.jpeg
  1. Hacker dan Cracker
  2. Piracy
  3. Fraud
  4. Gambling
  5. Denial Of Service Attack
  6. Pornography dan Pedophilia
  7. Data Forgery
Pengalaman saya yang berhubungan dengan kode etik yang tidak terlalu lama terjadi yaitu hacker, Bjorka. Bjorka telah berhasil membocorkan nomor induk kependudukan milik Jonny G. Plate, sang menteri kominfo. Kemudian, Bjorka juga telah meretas surat pribadi Presiden Jokowi yang seharusnya menjadi milik Badan Intelijen Negara dan bersifat rahasia. Dengan begitu, Bjorka telah melanggar kode etik.
Sekian dulu ya teman-teman penjelasan dari saya terimakasih:)

Komentar

Postingan Populer