Langsung ke konten utama

Unggulan

ETIKA PROFESI-9 IT FORENSIC

 IT FORENSIC Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer  UNIVERSITASJEMBER . Pada pekan kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang "IT FORENSIC". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi IT Forensic yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D sumber:  https://recfaces.com/wp-content/uploads/2021/01/cyberattack2-scaled.jpeg Forensik Komputer a) Forensik ·      Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum b) Forensik computer ·      Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku ·      Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi sumber: https://performaplustraining.com/wp-content/uploads/2019/11/digital_forensic_investigation.jpg Forensik Teknologi Informasi Forensik teknologi informasi, bertujuan un

ETIKA PROFESI-8 HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)


sumber : https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tfvgzAiws8D-hAR-hiC1vTm71lI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3596002/original/008289000_1633656927-copyright-design-license-patent-trademark-value-concept_53876-123644.jpg

Hai kawan, kembali lagi nih dengan mata kuliah Etika Profesi Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITASJEMBER. Pada minggu ke-delapan kali ini, mata kuliah Etika Profesi membahas materi tentang " HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK ". Disini saya akan mereview dan menceritakan kembali nih materi Etika Bisnis yang telah disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D

DASAR HUKUM (SEBAGAI REFERENSI)


·        UU Nomor 28 Tahun 2014

Hak Cipta

·        UU Nomor 13 Tahun 2016

Paten

·        UU Nomor 20 Tahun 2016

Merek dan Indikasi Geografis

·        PP Nomor 16 Tahun 2020

Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

HAK KEKAYAAAN INTELEKTUAL


            Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

            Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, Hakl adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan /jasa dalam bidang komersial (goodwill).

            Secara sederhana, Hakl mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

НАК СІРТА

UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1


·        Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·        Pencipta

Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

·        Ciptaan

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

·        Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

·        Hak Terkait

Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hal eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

PATEN

UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1


·        Paten

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

·        Invensi

ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

·        Inventor

seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 

·        Lisensi

izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

·        Royalti

imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

INVENSI (1)


Invensi yang dapat diberi paten:

1.      Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2.      Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

 

INVENSI (2)


Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1.      Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 

4.      Makhluk hidup kecuali jasad renik 

5.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6.      Kreasi estetika

7.      Skema 

8.      Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer 

9.      Presentasi mengenai suatu informasi 

10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

ALUR PENGAJUAN HAK PATEN


1.      Uraian Penelusuran Paten

2.      Rancangan Dokumen Usulan Paten

3.      Uraian Potensi Komersialisasi

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO

 

MEREK

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1


MEREK 

            Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

MEREK DAGANG

            Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

MEREK JASA 

            Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

HAK ATAS MEREK

            Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

INDIKASI GEOGRAFIS

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1 


Indikasi Geografis 

            Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 

Hak atas Indikasi Geografis 

            Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

CONTOH MEREK INDIKASI GEOGRAFIS 

1.      KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG Daerah Asal: Jawa Timur Tanggal Registrasi: 10 September 2013 No. Registrasi: ID G 000000023 

2.      TEMBAKAU HITAM SUMEDANG Daerah Asal: Jawa Barat Tanggal Registrasi: 25 April 2011 No. Registrasi: ID G 000000007

3.      KOPI ROBUSTA LAMPUNG Daerah Asal: Lampung Tanggal Registrasi: 13 Mei 2014 No. Registrasi: ID G 000000026 

4.      KOPI ARABIKA KINTAMANI BALI Daerah Asal: Bali Tanggal Registrasi: 5 Desember 2008 No. Registrasi: ID G 000000001 

5.      BANDENG ASAP SIDOARJO Daerah Asal: Jawa Timur Tanggal Registrasi: 9 Oktober 2013 No. Registrasi: ID G 000000024 

6.      KOPI ROBUSTA PINOGU Daerah Asal: Gorontalo Tanggal Registrasi: 3 Mei 2017 No. Registrasi: ID G 000000059 

 

MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN 

·        Bertentangan dengan ideologi negara, perundang undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum 

·        Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya 

·        Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat 

·        Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi 

·        Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK

·        Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis .

·        Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

·        Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu .

·        Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.

·        Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang.

·        Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis.

 

KASUS HKI (1) 

Apple VS Samsung

·        Bulan April 2011 Gugatan apple kepada samsung karena meniru desain iPhone 

·        Bulan Mei 2011 Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 

·        Bulan Agustus 2011 Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Eropa kecuali Belanda. Juga penghentian penjualan Galaxy S, S-2, Ace di Jerman 

·        Bulan September 2011 Penghentian penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 

 

KASUS HKI (2) 

Apple VS Samsung

·        Bulan Oktober 2011 Pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di Australia 

·        Bulan November 2011 Penuntutan terhadap desain Samsung Galaxy Tab10.1 tetapi tidak dikabulkan oleh pengadilan 

·        Bulan Desember 2011 Perseteruan Apple dan Samsung masih memanas Apple 

·        Bulan Januari 2012 Gugatan terhadap 10 jenis produk smartphone besutan Samsung 

·        Bulan Februari 2012 Desain Galaxy Tab 10.1 diputuskan tidak mirip dengan iPad oleh pengadilan 

 

KASUS HKI (3)

Apple VS Samsung

·        Bulan Maret 2012 Gugatan kepada Apple karena ada 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2 

·        Bulan April 2012 Upaya negosiasi dari kedua belah pihak

·        Bulan Juli 2012 Merupakan tahap akhir dari perseteruan Apple dan Samsung. Keduanya sama-sama memberikan berbagai bukti Apple 

·        Bulan Agustus 2012 Dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik 

 

KASUS HKI (4) 

·        Oskadon VS Oskangin 

·        Jasa Instalasi Program Komputer Bajakan 

·        Aqua VS Aqualiva

·        Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak 

·        Yahoo vs Facebook vs Google Dunkin 

·        Donuts VS Donats' Donuts 

·        Pedagang VCD / DVD Ilegal 

·        KIA VS Hyundai 

·        Tupperware VS Tulipware

 Alhamdulillah materi pada pertemuan kali ini yang membahas tentang "HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK" sangat membantu dan menambah wawasan saya tentang apa itu hak cipta, paten, dan merek. Dengan begitu saya juga tambah paham tentang bagaimana cara mendapatkan hak cipta, paten, dan merek.

Terimakasih yang sudah membaca hingga akhir :)

Komentar

Postingan Populer